Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membuat peraturan bupati untuk pengelolaan ekowisata hutan bakau di Kelurahan Kampung Baru.
“Peraturan bupati dibuat agar dapat menarik tarif pengunjung, parkir, dan sebagainya di objek wisata hutan mangrove itu,” kata Kepala Bagian Budaya dan Wisata Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara Darmawan di Penajam, Selasa.
Dia menjelaskan ekowisata yang belum diresmikan tersebut menjadi tujuan wisata atau destinasi baru di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Belum diresmikan saja, objek wisata hutan bakau itu selalu ramai pengunjung, terutama pada hari libur,” katanya.
Selain menikmati keindahan hutan bakau yang masih alami, pengunjung juga dapat melihat kera ekor hitam, bekantan, berbagai jenis burung dan kepiting serta biota alam lainnya di objek wista hutan mangrove itu.
Pengunjung yang datang ke objek wisata hutan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam tersebut, bukan hanya dari Kabupaten Penajam Paser Utara, namun juga dari daerah lain.
“Pada hari libur, ekowisata bakau itu ramai dikunjungi, pengunjung yang datang ada yang berasal dari Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan,” ujar Darmawan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara optimsitis objek wisata hutan bakau tersebut menjadi pendorong bagi pengembangan sektor wisata lainnya di daerah setempat.
Pembangunan ekowisata hutan bakau itu, katanya, belum selesai dan diharapkan pada 2017 pengerjaan fisik dan payung hukum rampung, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dari sektor pariwisata.
“Saat ini baru terbangun jembatan sepanjang 400 meter yang melintasi hutan bakau, dua gazebo, dan dua menara,” ucapnya.
Wisata hutan mangrove seluas satu hektare itu akan dilengkapi dengan gerbang utama, kantor pengelola, plaza dan pujasera, toko suvenir, serta area permainan dan perkemahan.
Selain itu, penginapan, restoran terapung, anjungan pandang kawasan hutan bakau dan satwa liar yang dilindungi, tempat pembuangan sampah serta lahan parkir untuk motor, mobil, hingga bus. (*)